TORAJA UTARA - Proses lelang Hak Tanggungan debitur KSP Marendeng di Kantor KPKNL Palopo, diduga sarat unsur pemaksaan yang beraroma tidak sedap, Senin (19/12/2022).
Pasalnya, salah satu syarat suatu Hak Tanggungan untuk dapat dilelang secara online dengan sistem tertutup, harus diumumkan minimal 2 media cetak atau surat kabar yang beredar di wilayah tempat objek yang akan dilelang.
Namun hal ini terbukti tidak terpenuhi terhadap dokumen lelang Hak Tanggungan milik debitur atau anggota KSP Marendeng berinisial Nr, yang diduga dilelang paksa oleh Pengadilan Negeri Makale pada tanggal 19 November 2020 atas permohonan pihak KSP Marendeng.
Dimana pejabat lelang KPKNL Palopo saat itu bernama Rushan Nasyrul yang sudah pindah tugas ke Papua dengan saksi dari KPKNL Palopo juga bernama Markus Lanteng, yang juga telah dimutasi ke Makassar.
Berdasarkan hasil konfirmasi langsung ke Kantor KPKNL Palopo pada hari Rabu (14/12/2022) pihak KPKNL Palopo, menjelaskan jika pengumuman itu sudah sesuai aturan bahwa diumumkan sebanyak 2 kali.
Selaku Seksi Lelang di KPKNL Palopo yang menggantikan posisi pejabat lelang sebelumnya, Niko, saat memperlihatkan dokumen lelang tersebut terlihat hanya terdapat satu media cetak surat kabar dengan 1 kali terbitan yang digunakan sebagai dokumen persyaratan.
"Ini sudah sesuai aturannya pak, karena dalam aturannya dijelaskan 2 kali pengumuman, bukan 2 media surat kabar", jelas Niko, secara singkat.
Perihal ini juga dibenarkan oleh Rahmat, selaku Seksi Informasi dan Bantuan Hukum di KPKNL Palopo.
Dimana Rahmat bersama Niko, membantah akan aturan tertulis di UU Hak Tanggungan, pasal 20 ayat (3).
Yang mana sebagai pihak KPKNL Palopo, mereka berdua menjelaskan jika aturan tersebut bukan 2 media surat kabar tapi yang dimaksud aturan yang ada 2 kali pengumuman yang diumumkan oleh pihak pemohon lelang.
Sementara dalam pasal 20 ayat (3) UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, sangat jelas tertulis bahwa "Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan/atau pemegang Hak Tanggungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikit-dikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan dan/atau media massa setempat, serta tidak ada pihak yang menyatakan keberatan".
Kemudian pada Pasal 20 ayat (2) sendiri sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) berbunyi "Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak".
Selain ayat (3) yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang dilakukan atas pelelangan Hak Tanggungan milik "Nr" juga diketahui jika proses tersebut tidak dilakukan sebagaimana pada bunyi ayat (2).
(Widian)