TORAJA UTARA - Lagi-lagi tim Resmob Polres Toraja Utara yang dipimpin langsung Kanit Resmob Bripka Simbara Buntulipa melakukan penangkapan terhadap En (30) terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, Jumat (31/3/2023).
En ditangkap oleh tim Resmob Polres Toraja Utara pada hari Selasa (28/3/2023) di Jl. Ratulangi Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara karena dilaporkan oleh orang tua korban pada tanggal 27 Maret 2023 atas dugaan telah melakukan pencabulan kepada 2 anak perempuan dibawah umur pada tanggal 21 Maret 2023
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/09/III/2023 /SPKT/Sektor Rantepao/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel Tanggal, 27 Maret 2023, dijelaskan kronologi kejadian bahwa pada tanggal 21 Maret 2023, sekira pukul 12:00 Wita, pelaku bernama En mendekati kedua korbannya yakni Ga dan Lr yang sementara bermain balon.
Setelah berhasil mendekat, En kemudian memberikan handphonenya kepada Ga dan Lr untuk ditonton.
Kemudian tidak berselang beberapa menit saat sedang kedua anak tersebut lagi asik menonton, tiba-tiba En langsung mendekap korban dari belakang dan meraba-raba bagian perut korban.
Tidak puas sampai di situ, En kemudian langsung membuka celana korban dan meraba bagian kelamin korbannya.
Kejadian ini juga berdasarkan hasil interogasi kepolisian, En selaku terduga pelaku mengakui semua perbuatannya tersebut.
Dari penangkapannya tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 1 unit bentor/sitor warna putih tanpa plat nomor kendaraan yang diduga milik En selaku terduga pelaku yang digunakan pada saat melakukan aksinya .
(Widian)