Gegara Proyek Jalan di Toraja Utara, ATR dan BTP Secara Resmi Diputus Bersalah Pada Pengadilan Tipikor PN Makassar

    Gegara Proyek Jalan di Toraja Utara, ATR dan BTP Secara Resmi Diputus Bersalah Pada Pengadilan Tipikor PN Makassar

    TORAJA UTARA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar secara resmi menjatuhkan hukuman pidana penjara dan pidana denda terhadap 2 orang terduga pelaku tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek peningkatan ruas jalan di kabupaten Toraja Utara, Jumat (09/8/2024).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun pada hari Jumat (9/8/2024) dari Plt. Kepala Subseksi Intelijen, Perdata Dan Tata Usaha Negara pada Cabang Kejaksaan Tana Toraja, Didi Kurniawan B., S.H., M.Kn, menjelaskan jika kedua orang tersebut berinisial ATR selaku Penyedia dan BTP selaku PPK diputus pada sidang tindak pidana korupsi di PN Makassar pada tanggal 09 Agustus 2024.

    Selaku Jaksa di Cabang Kejaksaan Tana Toraja di Rantepao, Didi Kurniawan juga menyebutkan bahwa kedua terdakwa tersebut berdasarkan putusan pengadilan, telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan ruas jalan Bangkelekila' - To'yasa Tahun Anggaran 2018. berdasarkan putusan pengadilan.

    "Ya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 8 Agustus 2024, ATR dan BTP telah terbukti secara bersama melakukan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan jalan Bangkelekila - To'yasa tahun anggaran 2018, " sebut Didi Kurniawan.

    Lebih lanjut Didi Kurniawan menjelaskan bahwa kedua terdakwa itu masing-masing, ATR dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun dan pidana denda sebesar 300 juta rupiah kemudian BTP dijatuhi pidana penjara 2 tahun 3 bulan dan pidana denda juga sebesar 300 juta rupiah.

    Jaksa Didi Kurniawan, menambahkan jika pihaknya juga telah melakukan upaya hukum banding terhadap kedua putusan tersebut yang diajujan pada tanggal 14 Agustus 2024.

    "Terhadap kedua Putusan Hakim tersebut kepada Terdakwa ATR & BTP Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao telah menyatakan Upaya Hukum Banding pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, " terang Jaksa Didi Kuniawan.

    Selain pidana yang disebutkan oleh Didi Kurniawan, dalam isi putusan juga diterangkan bahwa ATR diperintahkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.1.159.377.587, 90, setelah dikurangi dengan uang titipan pengembalian kerugian negara kepada Penuntut Umum sebesar Rp.30.000.000, sehingga sisa uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp.1.129.377.587, 90.

    Dan jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda dari ATR disita oleh Jaksa yang selanjutnya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    (Widian)

    tipikor cabang kejaksaan tana toraja jaksa didi kurniawan oeningkatan jalan bangkelekila - to'yasa toraja utara atr btp
    SULSEL INDONESIA SATU

    SULSEL INDONESIA SATU

    Artikel Sebelumnya

    RS Elim Rantepao Hadirkan Layanan Kesehatan...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Pendapatan Masyarakat, Tiga Sektor...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Tim Jibom Polda Sulsel Berhasil Evakuasi Granat di Toraja Utara, AKBP Eko Suroso: Sudah Diledakkan
    Dugaan Pengrusakan HL di Sa'dan Ulusalu, Prof Daud Malamassam: Pengrusakan Hutan itu Pelanggaran Hukum yang Perlu Ditindak Tegas
    Rekrutmen Calon PPS Toraja Utara pada Pilkada Serentak 2024,  ini Harapan Bawaslu Toraja Utara
    Hati - Hati Nonton Aksi Balap Liar Pada Malam Pergantian Tahun 2023 di Toraja Utara, ini Sanksinya
    Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Torut Diwarnai Letupan Senjata, Satu Nyawa Tak Bersalah Dalam Kandungan Jadi Korban Tanggung Jawab Siapa
    Detik-Detik Longsor Susulan Timpa 1 Rumah dan Tutup Jalan Poros di Salu Losso' Kecamatan Buntao Kabupaten Toraja Utara
    Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Torut Diwarnai Letupan Senjata, Satu Nyawa Tak Bersalah Dalam Kandungan Jadi Korban Tanggung Jawab Siapa
    Dugaan Pengrusakan HL di Sa'dan Ulusalu, Prof Daud Malamassam: Pengrusakan Hutan itu Pelanggaran Hukum yang Perlu Ditindak Tegas
    Operasi Pasar Murah LPG 3 Kg di Toraja Utara, Diduga Tidak Sesuai HET yang Diatur Pada Perbup
    Oknum Polres Tator Sebar Opini Negatif Polri, Kabid Humas Polda Sulsel: Asumsinya Tanpa Bukti karena Kecewa Dimutasi
    Setitik Darah Dapat Menolong Sesama, Baksos Donor Darah Sambut Hari Juang TNI AD Ke-78 di Kodim 1414
    Sambut HUT Bhayangkara Ke-77, Polres Toraja Utara Kolaborasi TNI Laksanakan Donor Darah
    Bergabungnya dr. Vithari Anna, RS Elim Rantepao Kini Miliki 2 Dokter Spesialis THT-KL
    Upaya Hukum Ditempuh Wartawan Kabar Timur, Ketua LSM FPT: Kita Apresiasi, Pijakan Hukum Kedua Pihak Akan Diuji
    Dinilai Lamban, Pelaku Kasus Dugaan Penganiayaan di Rantepao Diduga Belum Diamankan

    Ikuti Kami