TORAJA UTARA - Pasca dilaporkannya kasus dugaan pengrusakan Hutan Lindung di Sa'dan Ulusalu Kabupaten Toraja Utara ke Polda Sulawesi Selatan, akhirnya tokoh akademisi yang juga mantan Rektor UKI Toraja, Prof. Daud Malamassam, angkat bicara, Senin (26/6/2023).
Selaku tokoh akademisi yang juga sebagai tokoh masyarakat dari Kecamatan Sa'dan, Prof. Daud Malamassam mensuport penuh penegak hukum untuk mengusut tuntas akan dugaan pengrusakan hutan lindung di Sa'dan Ulusalu
Melalui pesan Whatsappnya saat dikonfirmasi pada hari Sabtu (24/6/2023), Prof. Daud Malamassam yang juga lulusan S3 Kyushu University dan dosen Program Studi Kehutanan di UNHAS, menekankan jika pengrusakan hutan itu sangat jelas suatu tindakan pelanggaran hukum.
"Pemanfaatan hutan tanpa izin, terlebih pengrusakan hutan, sudah sangat jelas merupakan pelanggaran hukum, yang perlu ditindak tegas. Jadi hal tersebut menurut saya sebetulnya tidak perlu lagi diperdebatkan, terlebih jika ada bukti-bukti nyata di lapangan, " jelas Prof. Daud Malamassam.
Selaku Dosen Besar Fakultas Kehutanan di UNHAS, Prof. Daud Malamassam berpesan jika tugas masyarakat adalah menginformasikan fakta-fakta di lapangan kepada pihak terkait dan pihak berwajib harus menindaklanjutinya sesuai dengan aturan yang berlaku.
(Widian)